Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pria yang akrab disapa Jokri itu juga dicekal meninggalkan Indonesia.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir Antara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Polisi juga menyita buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bundel dokumen dan satu tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu. (bolacom)