Gagal Berikan Fasilitas Coba Lapangan, Ini Pelanggaran Regulasi Yang Dilakukan Panpel Persebaya

Arema FC tak bisa menjajal lapangan stadion Gelora Bung Tomo yang harusnya dilakukan Sabtu (05/05) ini. Pihak panitia pelaksana pertandingan Persebaya beralasan bahwa pihak keamanan tak memberikan izin untuk melakukan coba lapangan.

Tentu saja hal ini membuat manajemen Arema FC kecewa karena sesuai regulasi, tim tuan rumah dan tamu berhak mendapatkan jatah uji lapangan H-1 sebelum pertandingan digelar. Tak mampunya panpel Persebaya memberikan fasilitas uji lapangan tersebut menunjukkan mereka melakukan pelanggaran regulasi.

Pelanggaran regulasi apa saja yang mereka lakukan? Ada dua pasal regulasi Liga 1 2018 yang mereka langgar akibat panpel tak mampu memberikan fasilitas uji lapangan kepada Arema FC. Pertama pada pasal 4 ayat 4.

foto: indosport

“Pasal 4 ayat 4 tentang pembuatan rencana pengamanan yang merujuk kepada stadium safety dan security regulation dari klub tuan rumah yang tidak terbatas kepada stadion, lapangan latihan dan tempat hotel tim tamu dan perangkat pertandingan menginap,”

Satu pasal lagi yang dilanggar yaitu pasal 16 ayat 2 tentang latihan resmi di stadion.

“Klub tuan rumah wajib menyediakan stadion untuk latihan resmi sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh klub tamu. Klub  tamu wajib menyampaikan jadwal latihan resmi di stadion kepada klub tuan rumah selambat lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan latihan resmi tersebut,”

Melihat pasal ini, manajemen Arema FC sudah menyampaikan pada tanggal 2 Mei lalu tentang penggunaan stadion Gelora Bung Tomo untuk uji lapangan pada pukul 15.00 atau 16.00. Namun pihak panpel Persebaya mengizinkan pada pukul 08.00 dan pihak Arema FC menerima hal tersebut.

Tapi pada 3 Mei perubahan justru dilakukan oleh panpel Persebaya dengan tak mengizinkan Arema FC menjajal lapangan stadion GBT. Hal inilah yang membuat manajemen Arema FC melayangkan surat protes ke PT LIB terkait kondisi ini.

Bagikan post ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Leave a Reply

5 × 1 =